Adab Buang Hajat
Seorang Muslim
1. Segera membuang hajat.
Apabila seseorang merasa akan buang air maka hendaknya
bersegera melakukannya, karena hal tersebut berguna bagi kesehatan jasmani.
2. Menjauh dari pandangan manusia di saat buang air
(hajat).
berdasarkan hadits yang bersumber dari al-Mughirah bin Syu`bah
Radiyallaahu 'anhu disebutkan
“Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila
pergi untuk buang air (hajat) maka beliau menjauh”. (Diriwayat-kan oleh empat
Imam dan dinilai shahih oleh AlAlbani).
3. Menghindari tiga tempat terlarang, yaitu aliran air,
jalan-jalan manusia dan tempat berteduh mereka.
Sebab ada hadits dari Mu`adz bin Jabal Radhiallaahu 'anhu
yang menyatakan demikian.
4. Tidak mengangkat pakaian sehingga sudah dekat ke
tanah, yang demikian itu supaya aurat tidak kelihatan.
Di dalam hadits yang bersumber dari Anas Radhiallaahu 'anhu
ia menuturkan:
“Biasanya apabila Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam hendak
membuang hajatnya tidak mengangkat (meninggikan) kainnya sehingga sudah dekat
ke tanah. (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi, dinilai shahih oleh Albani).
5. Tidak membawa sesuatu yang mengandung penyebutan Allah
kecuali karena terpaksa.
Karena tempat buang air (WC dan yang serupa) merupakan
tempat kotoran dan hal-hal yang najis, dan di situ setan berkumpul dan demi
untuk memelihara nama Allah dari penghinaan dan tindakan meremehkannya.
6. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat
berdasar-kan hadits yang bersumber dari Abi Ayyub Al-Anshari
Shallallaahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa sallam telah bersabda:
“Apabila kamu telah
tiba di tempat buang air, maka janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya,
apakah itu untuk buang air kecil ataupun air besar. Akan tetapi menghadaplah ke
arah timur atau ke arah barat”. (Muttafaq’alaih).
7. Dilarang kencing di air yang tergenang (tidak
mengalir),
Karena hadits yang
bersumber dari Abu Hurairah Radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Jangan sekali-kali seorang diantara kamu buang air kecil di
air yang menggenang yang tidak mengalir kemudian ia mandi di situ”. (Muttafaq’alaih).
8. Makruh mencuci kotoran dengan tangan kanan,
Hadits yang bersumber dari Abi Qatadah Radhiallaahu 'anhu
menyebutkan bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Jangan sekali-kali seorang diantara kamu memegang dzakar
(kemaluan)nya dengan tangan kanannya di saat ia kencing, dan jangan pula
bersuci dari buang air dengan tangan kanannya.” (Muttafaq’alaih).
9. Dianjurkan kencing dalam keadaan duduk, tetapi boleh
jika sambil berdiri.
Pada dasarnya buang air kecil itu di lakukan sambil duduk, berdasarkan hadits `Aisyah Radhiallaahu 'anha
yang berkata:
Siapa yang telah memberitakan kepada kamu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kamu
percaya, sebab Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah kencing kecuali
sambil duduk. (HR. An-Nasa`i dan dinilai shahih oleh AlAlbani).
Sekalipun demikian seseorang dibolehkan kencing sambil berdiri
dengan syarat badan dan pakaiannya aman dari percikan air kencingnya dan aman
dari pandangan orang lain kepadanya. Hal itu karena ada hadits yang bersumber
dari Hudzaifah, ia berkata:
“Aku pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam (di
suatu perjalanan) dan ketika sampai di tempat pembuangan sampah suatu kaum
beliau buang air kecil sambil berdiri, maka akupun menjauh daripadanya. Maka
beliau bersabda: “Mendekatlah kemari”. Maka aku mendekati beliau hingga aku
berdiri di sisi kedua mata kakinya. Lalu beliau berwudhu dan mengusap kedua
khuf-nya.” (Muttafaq alaih).
10. Makruh berbicara di saat buang hajat kecuali darurat.
Berdasarkan hadits yang bersumber dari Ibnu Umar
Shallallaahu 'alaihi wa sallam diriwayatkan:
“Bahwa sesungguhnya ada seorang
lelaki lewat, sedangkan Rasulullah saw. sedang buang air kecil. Lalu orang itu memberi
salam (kepada Nabi), namun beliau tidak menjawabnya. (HR. Muslim).
11. Makruh bersuci (istijmar) dengan mengunakan tulang
dan kotoran hewan, dan disunnatkan bersuci dengan jumlah ganjil.
Di dalam hadits yang bersumber dari Salman Al-Farisi
Radhiallaahu 'anhu disebutkan bahwasanya ia berkata:
“Kami dilarang oleh
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam beristinja (bersuci) dengan menggunakan
kurang dari tiga biji batu, atau beristinja dengan menggunakan kotoran hewan atau
tulang. (HR. Muslim).
Dan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
“Barangsiapa yang bersuci menggunakan batu (istijmar), maka hendaklah
diganjilkan.”
12. Disunnatkan masuk ke WC dengan mendahulukan kaki kiri
dan keluar dengan kaki kanan berbarengan dengan dzikirnya masingmasing.
Dari Anas bin Malik Radhiallaahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia
berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam apabila masuk ke WC
mengucapkan :
“Allaahumma inni
a’udzubika minal khubusi wal khabaaits"
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pada syetan jantan
dan setan betina”.
Dan apabila keluar, mendahulukan kaki kanan sambil
mengucapkan :
Gufraanaka
(ampunan-Mu ya Allah).
13. Mencuci kedua tangan sesudah menunaikan hajat.
Di dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah ra.
diriwayatkan bahwasanya “Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam menunaikan
hajatnya (buang air) kemudian bersuci dari air yang berada pada sebejana kecil,
lalu menggosokkan tangannya ke tanah. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Semoga Bermanfaat .. Barakallah ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar