Kewajiban Umat Islam Khilafah atau Imamah ??
Syubhat 1
Yang diwajibkan di dalam Islam bukan Khilafah tapi Imamah atau Imaroh, yang artinya secara umum adalah kepemimpinan. Jadi tidak harus bernama khilafah. Buktinya Rasulullah saw tidak ber-istikhlaaf (tidak memerintahkan khilafah) sepeninggal beliau.
YANG DIMAKSUD DENGAN IMAMAH
Imam An-Nawawi (Ulama Sunni): “Imamah, Khilafah, dan
Imaratul Mukminin adalah SINONIM. Yang dimaksud dengannya adalah KEPEMIMPINAN
UMUM DALAM URUSAN-URUSAN AGAMA DAN DUNIA.” Artinya IMAMAH bukan Negara
Sekular.
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 21, hlm 26
Imam Al-Ijiy (Ulama Sunni): “(Imamah adalah): penerus
Rasulullah saw dalam menegakkan agama yang wajib ditaati oleh segenap umat
Islam.” Negara sekular bukan Imamah.
Al-Mawaaqif fiy ‘Ilm Al-Kalaam, hlm 395
Imam Al-Khatthabi (Ulama Sunni):
“makna dari ‘Rasulullah saw tidak beristikhlaf’ adalah
bahwa beliau tidak menunjuk seseorang menjadi khalifah, itu tidak berarti bahwa
Beliau tidak memerintahkan hal tersebut (mengangkat Imam), tidak
mengajarkannya, dan membiarkan perkara (agama Islam) terbengkalai tanpa ada
yang mengurusi. … “. Masih menurut Beliau: Penundaan pemakaman jenazah
Rasulullah saw menunjukkan wajibnya KHILAFAH.
(Tharh At-Tatsriyb fiy Syarh At-Taqriyb, juz 8,
hlm 75)
Semoga bermanfaat .. Barakallah..
Footnote :
Hizbut Tahrir Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar