AHLAN WA SAHLAN

Senin, 27 Februari 2017

Syar’u Man Qablana

Syar’u Man Qablana




Syariat yang diturunkan sebelum Islam, Bukanlah Syariat untuk kaum Nabi Muhammad.
Tidak dapat dikategorikan sebagai dalil syara’


Pertanyaan 1

Bukankah Islam menyuruh Kaum Nabi Muhammad untuk beriman kepada Nabi & Rasul sebelum Nabi Muhammad beserta kitabnya ??

Jawaban
Beriman = Membenarkan Kenabian & Risalahnya, bukan untuk mengikuti
Setelah diutusnya Nabi Muhammad, seluruh manusia dituntut untuk meninggalkan agama mereka  & memeluk Islam



"Sesungguhnya Agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam"
QS. Ali Imran :19


"Barangsiapa mencari agama selain agama islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya"
Qs. Ali Imran :19



Muncullah kaedah Usul :

“Syar’u man qoblana falaisa syar’anlana”
Syariat bangsa sebelum kita bukan syariat bagi kita

Ijma’ para Shohabat Nabi Muhammad
Syariat Nabi Muhammad SAW, Menghapus seluruh syari’at terdahulu


Pertanyaan 2

Bagaimana dengan QS. Al Maidah : 48 yang menyatakan pembenaran kitab kitab sebelumnya ??

Jawaban


"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab yang diturunkan sebelum al-Quran & menghapus kitab-kitab yang lain itu.........."
QS. Al Maidah : 48


Muhaiminan ‘alaihi = menundukkan (musayitiran) & menguasai (mushallithan)

Penguasaan al-Quran terhadap kitab2 terdahulu artinya menghapus (nasakh) syariat2 sebelumnya
MEMBENARKAN SEKALIGUS MENGHAPUS SYARIAT SEBELUMNYA

Diriwayatkan hadits, Rasulullah melihat Umar bin Khaththab membawa selembar kertas Taurat yang sedang dibacanya, maka beliau murka seraya berkata :

“Tidakkah aku datang dengan membawa kertas putih bersih, seandainya saudaraku Musa melihatku,
tentu ia tak akan berbuat apa-apa selain mengikutiku”
HR. Imam Ahmad, Ibnu Syaibah & al-Bazzaar


Pertanyaan 3

bagaimana dengan Thawaf, Sa’I, Khitan, Mengusap & mencium hajar aswat, Qurban Dsb.
Kesemuanya adalah syariat sejak Nabi Muhammad SAW belum diutus, Mengapa kita melakukannya ??

Jawaban

Karena Islam telah menentukannya sebagai hukum-hukum syara’ yang baru. Kaum Nabi Muhammad tidak melakukannya sebagai manasik dalam syariat terdahulu.
Demikian pula segala sesuatu yang berasal dari agama terdahulu, sama sekali tidak boleh dilakukan.


Pertanyaan 4

Bagaimana dengan ayat ini ??


Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) :  ‘’Ikutilah millah (dasar) Ibrahim seorang yang hanif“

Jawaban

Maksud ayat ini ataupun sejenisnya adalah Rasulullah bukan Rasul baru, melainkan Allah telah mengutus Rasul – Rasul sebelumnya

Millah : Dasar Tauhid (Tauhid Nabi Ibrahim dengan Nabi Muhammad sama, Namun syariatnya berbeda)


"....Untuk tiap-tiap umat diantara kamu (kaum Muslim & Ahli kitab), Kami berikan aturan dan jalan yang khas...."
QS Al-Maidah : 48


Setiap Rasul diutus membawa syariat yang berbeda-beda, Syariat sebelum Rasulullah SAW, bukan syariat Kaum Rasulullah SAW

Tidak dapat dijadikan dalil syara sebagai sumber pengambilan hukum.


Footnote
Syaikh Taqiyyudin An Nabhani, Mafahim Hizbut tahrir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar