KEPEMILIKAN DALAM
ISLAM
I. KEPEMILIKAN INDIVIDU
sebab-sebab kepemilikan individu
A. BEKERJA
- menghidupkan tanah mati
- menggali kandungan bumi
- berburu
- samsarah (makelar)
- mudharabah
- musaqat
- ijarah
B. WARIS
C. KEBUTUHAN AKAN HARTA UNTUK MENYAMBUNG HIDUP
D. PEMBERIAN HARTA NEGARAKEPADA RAKYAT
E. HARTA YANG
DIPEROLEH TANPA KOMPENSASI TENAGA DAN HARTA
pemilikan individu adalah hukum syara' yang berlaku bagi zat
atau manfaat tertentu, yang memungkinkan bagi yang memperolehnya untuk
memanfaatkannya secara langsung atau mengambil kompensasi (‘iwadh) dari
barang tersebut.
II. KEPEMILIKAN UMUM / UMAT
Ijin Asy-Syari’ kepada suatu komunitas untuk
bersama-sama memanfaatkan suatu benda
1. BARANG
TAMBANG YANG TIDAK TERBATAS
“Bahwa
dia telah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garam yang
terdapat di daerah Ma’rab. Setelah dia pergi, ada seorang yang bertanya: ‘Wahai
Rasulullah, tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya
engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Rasulullah
kemudian bersabda: ‘Tariklah tambang tersebut darinya’.”
“Aku
meminta kepada Rasulullah saw tambang garam yang terdapat di daerah Ma’rab.
Beliau memberikannya kepadaku. Lalu ada seorang berkata: ‘Wahai Rasulullah,
sesungguhnya tambang garam itu bagaikan air yang mengalir yakni tidak terbatas,
kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Kalau begitu tidak jadi’.”
2. SUMBER
DAYA ALAM YANG SIFAT PEMBENTUKANNYA MENGHALANGI UNTUK DIMILIKI OLEH INDIVIDU
“Mina
adalah tempat tinggal orang yang terlebih dahulu datang”
3. HARTA
BENDA YANG MERUPAKAN KEBUTUHAN UMUM
“Kaum
muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api”.
“Tidak
pernah dilarang air, padang rumput dan api (untuk dimanfaatkan siapapun)”.
“Manusia
bersekutu dalam tiga hal: air, padang rumput dan api”.
III. KEPEMILIKAN NEGARA
Harta yang tidak termasuk kategori milik umum melainkan
milik pribadi, namun barang-barang tersebut terkait dengan hak kaum muslimin
secara umum
1. JIZYAH
Jizyah adalah hak yang diberikan Allah SWT kepada
kaum Muslimin dari orang-orang Kafir karena ada ketundukan kepada pemerintah
Islam. Harta ini akan dibagikan untuk kemashlahatan seluruh rakyat dan wajib
diambil setelah melewati satu tahun.
2. KHARAJ
Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT
kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar. Kharaj adalah hak yang
dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum Kuffar,
baik dengan cara perang maupun damai. Jumlah kharaj yang harus diambil
atas tanah tersebut dihitung berdasarkan kandungan tanahnya.
3. GHANIMAH
Ghanimah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT
kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar dengan jalan perang (jihad).
4. FA’I
Fa’i adalah adalah hak yang diberikan Allah SWT
kepada kaum Muslimin dari kaum Kuffar tanpa melalui peperaran (musuh
melarikan diri).
5. SEPERLIMA DARI RIKAZ
6. ‘USYUR
Tanah jazirah Arab dan negeri-negeri yang penduduknya
memeluk Islam tanpa peperangan. Besarnya ‘usyur 10 % dari tanah ‘usyriyah
tersebut.
7. HARTA ORANG MENINGGAL YANG TIDAK MEMILIKI AHLI WARIS
8. HARTA ORANG MURTAD
9. BERBAGAI MACAM TANAH, BANGUNAN, PERKANTORAN, SEKOLAH,
RUMAH SAKIT MILIK NEGARA DSB.
KESIMPULAN :
KEPEMILIKAN DIBAGI MENJADI 3, individu, umum/umat dan negara
Haram hukumnya kepemilikan umat/ umum & negara dimiliki individu ..
Semoga Bermanfaat .. Barakallah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar