AHLAN WA SAHLAN

Senin, 06 Februari 2017

HUKUM - HUKUM TENTANG JIHAD

HUKUM - HUKUM TENTANG JIHAD




Pemahaman Salah tentang Jihad :

  1. Jihad bukan berarti perang, tetapi upaya sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan
  2. Jihad dalam Islam bersifat defensif bukan ofensif
  3. Tindak terorisme adalah bagian dari jihad
  4. Jihad terbesar adalah perang melawan hawa nafsu
  5. Jihad adalah metode untuk mendirikan khilafah
  6. Jihad sama dengan imperialisme

Makna Jihad sesungguhnya :

  1. Makna Lughawi (bahasa)
  2. Makna Syar’i

Makna Lughawi (bahasa):

  • Mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.)
  • Mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).

Makna Syar’i :

  • Upaya mengerahkan segenap kemampuan dalam berperang di jalan Allah secara langsung, atau membantunya dengan harta, dengan (memberikan) pendapat/pandangan, dengan banyaknya orang maupun harta benda, ataupun yang semisalnya.(Ibn Abidin, Radd al-Mukhtâr, III/336)
  • Upaya mengerahkan segenap jerih payah dalam memerangi kaum kafir.(Lihat: Ibn Hajar al-Ashqalani, Fath al-Bari Syarh Shahîh al-Bukhâri; Asy-Syaukani, Nayl al-Awthâr; As-Zarqani, Syarh az-Zarqani)

Makna mana yang digunakan ?

jika kata jihad dalam nash-nash tidak memiliki qarînah (indikasi) yang menunjukkan pada makna al-qitâl (perang), maka ia hanyalah jihad dalam pengertian bahasa saja. 

Sebaliknya, jika ia mengandung qarînah (indikasi) yang menunjukkan pada makna al-qitâl (perang), maka ia termasuk ke dalam jihad dalam makna syar‘i, yakni memerangi orang-orang kafir. 

Sedangkan makna syar’i lebih diutamakan dari pada makna bahasa.

Jenis Jihad :

  1. Jihad defensif
  2. Jihad ofensif

Jihad Defensif

  1. Jihad ini dilakukan manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau negara kafir, sebagaimana firman Allah Swt :
      وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
  1. Status jihad ini fardu a’in bagi orang muslim di negeri yang diserang, dan fardu kifayah bagi muslim di luar negeri tersebut.
  2. Wilayah jihad dalam konteks ini adalah negeri kaum muslim yang secara militer dikuasai oleh orang atau negara kafir

Jihad Ofensif :

  1. Jihad ini dilakukan manakala dakwah Islam  yang dilakukan Daulah Islam (Khilafah) dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka, sebagaimana firman Allah Swt :
   وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ ِللهِ
  1. Jihad ini bertujuan memaksa orang kafir untuk tunduk terhadap syari’at Islam, bukan memaksa mereka masuk Islam
  2. Diharamkan dalam jihad ini membunuh para wanita, anak-anak, orang tua, atau yang semisal dengan mereka (lihat: Al Qurthubi, Al jami’ al ahkam al-Qur’an)

Apakah Tindakan Teror (Pengeboman) Di Negeri Ini Termasuk Aktifitas Jihad ?

  • Fakta tindakan teror (pengeboman):
  • Dilakukan di wilayah yang bukan terkategori wilayah jihad
  • Banyak jatuh korban warga sipil ( perempuan, anak-anak dll)

Tindakan terorisme (pengeboman) di negeri ini BUKAN TERMASUK JIHAD !!!!
Bahkan Terorisme merupakan tindakan yang DIHARAMKAN dan termasuk DOSA BESAR


Apakah memerangi hawa nafsu merupakan jihad yang paling besar ??

sebagaimana dalam hadits Nabi:

عُدْنَا مِنَ اْلجِهَادِ اْلأَصْغَرِ إِلىَ اْلجِهَادِ اْلأَكْبَرِ. قَالُوْا: وَمَا اْلجِهَادُ اْلأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ النَّفْسِ

Ada dua hal penting :

  1. Secara riwâyah, hadis tersebut dha‘îf (lemah). Menurut al-Iraqi, di dalam hadis ini terdapat sanad yang dha‘îf. Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hadis di atas bukan ucapan Nabi saw., melainkan perkataan Ibrahim bin Ablah (Lihat: Alauddin, Kanz al-Ummâl, IV/616; Muhammad Khair Haikal, Al-jihâd wa al-Qitâl, I/46).                                                                               
  2. secara dirâyah hadits tersebut bertentangannya dengan nash-nash qath‘i (tegas) mengenai keagungan jihad fi sabilillah (QS an-Nisa' [4]: 95; QS at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35
Jihad melawan hawa nafsu BUKAN JIHAD TERBESAR


Apakah jihad merupakan metode untuk menegakkan khilafah?

Aktifitas dakwah untuk menegakkan khilafah

  1. Pembinaan masyarakat dengan tsaqofah Islam sehingga terjadi perubahan pemikiran                        
  2. Proses perjuangan politik di tengah masyarakat untuk menyerang interaksi yang tidak islamy              
  3. Thalabu an nushroh untuk melindungi dakwah dan pengembannya, hingga akhirnya terjadi istilamu al hukmi (penyerahan kekuasaan)

Inilah aktifitas dakwah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika beliau di Mekah sampai akhirnya mampu mendirikan Daulah Islamiyyah di Madinah

Dakwah Tanpa Kekerasan
(tidak menggunakan kekuatan senjata)


Semoga Bermanfaat.. Barakallah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar