Benarkah Tidak Wajib Jihad Sebelum Berdiri Khilafah dan Tidak Akan Bisa Menegakkan Khilafah Tanpa Menggunakan Jihad
Benarkah tidak wajib jihad sebelum berdiri Khilafah dan
tidak akan bisa menegakkan khilafah tanpa menggunakan jihad
Penjelasan
Pendapat yang benar adalah bahwa jihad baik yang bersifat
offensive maupun ketika musuh datang menyerang adalah wajib.
Disebutkan di dalam kitab Asy-Syakhshiyyatu-l-Islaamiyyah
jilid II sebagai berikut:
والجهاد
فرض كفاية ابتداء ، وفرض عين إن هجم العدو على من هاجمهم ، وفرض كفاية على غيرهم .
“Jihad (hukumnya) fardhu kifayah jika bersifat
offensive, dan fardhu ‘ain atas mereka yang diserang musuh dan fardhu kifayah
atas selain mereka yang diserang musuh.” [Taqyuddin An-Nabhaaniy, Asy-Syakhshiyyatu-l-Islamiyyah,
2/151]
Kewajiban berjihad berlaku terus hingga hari kiamat tiba.
Dalam kitab Muqaddimatu-d-Dustur, Syaikh Taqyuddin mengutip hadits
berikut:
قال
النبي صلى الله عليه وسلم: ... والجهاد ماضٍ منذ بعثنى الله إلى أن يقاتل آخر أمتى
الدجال لا يبطله جور جائر ولا عدل عادل ...
Rasulullah saw
bersabda: “… (kewajiban) jihad berlaku sejak Allah swt mengutusku sampai
umatku yang terakhir memerangi Dajjal, kezhaliman dan keadilan seseorang (peguasa) tidak bisa
menggugurkannya, ...”
[HR. Abu Dawud dan
Al-Baihaqi]
Akan tetapi dalam penerapannya, baik menurut ketentuan
syara’ maupun secara faktual, jihad yang bersifat offensive tidak bisa
dilakukan tanpa keberadaan khalifah. Jihad yang saat ini bisa dilakukan baru
jihad yang berisfat diffesive, yaitu ketika musuh datang menyerang
negeri-negeri kaum muslim.
Sedangkan perkara mendirikan khilafah dengan jihad, itu
dikarenakan jihad bukanlah metode yang dicontohkan Nabi saw untuk mendirikan
suatu negara. Metode yang beliau contohkan adalah thalabu-n-nushrah,
bukan jihad.
Semoga Bermanfaat.. Barakallah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar