AHLAN WA SAHLAN

Kamis, 09 Februari 2017

Benarkah Tidak Wajib Jihad Sebelum Berdiri Khilafah dan Tidak Akan Bisa Menegakkan Khilafah Tanpa Menggunakan Jihad

Benarkah Tidak Wajib Jihad Sebelum Berdiri Khilafah dan Tidak Akan Bisa Menegakkan Khilafah Tanpa Menggunakan Jihad


Syubhat

Benarkah tidak wajib jihad sebelum berdiri Khilafah dan tidak akan bisa menegakkan khilafah tanpa menggunakan jihad

Penjelasan

Pendapat yang benar adalah bahwa jihad baik yang bersifat offensive maupun ketika musuh datang menyerang adalah wajib.

Disebutkan di dalam kitab Asy-Syakhshiyyatu-l-Islaamiyyah jilid II sebagai berikut:

والجهاد فرض كفاية ابتداء ، وفرض عين إن هجم العدو على من هاجمهم ، وفرض كفاية على غيرهم .

“Jihad (hukumnya) fardhu kifayah jika bersifat offensive, dan fardhu ‘ain atas mereka yang diserang musuh dan fardhu kifayah atas selain mereka yang diserang musuh.” [Taqyuddin An-Nabhaaniy, Asy-Syakhshiyyatu-l-Islamiyyah, 2/151]

Kewajiban berjihad berlaku terus hingga hari kiamat tiba. Dalam kitab Muqaddimatu-d-Dustur, Syaikh Taqyuddin mengutip hadits berikut:

قال النبي صلى الله عليه وسلم: ... والجهاد ماضٍ منذ بعثنى الله إلى أن يقاتل آخر أمتى الدجال لا يبطله جور جائر ولا عدل عادل ...
Rasulullah saw bersabda: “… (kewajiban) jihad berlaku sejak Allah swt mengutusku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal, kezhaliman dan keadilan  seseorang (peguasa) tidak bisa menggugurkannya, ...”
[HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi]

Akan tetapi dalam penerapannya, baik menurut ketentuan syara’ maupun secara faktual, jihad yang bersifat offensive tidak bisa dilakukan tanpa keberadaan khalifah. Jihad yang saat ini bisa dilakukan baru jihad yang berisfat diffesive, yaitu ketika musuh datang menyerang negeri-negeri kaum muslim.

Sedangkan perkara mendirikan khilafah dengan jihad, itu dikarenakan jihad bukanlah metode yang dicontohkan Nabi saw untuk mendirikan suatu negara. Metode yang beliau contohkan adalah thalabu-n-nushrah, bukan jihad.

Semoga Bermanfaat.. Barakallah..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar