Apakah benar kekhilafahan hanya 30 tahun, setelah itu tidak ada ??
Memperjuangkannya adalah sia - sia ??
Syubhat
Bukankah sudah diberitakan oleh Rasulullah saw bahwa
kekhilafahan umat Islam hanya
berlangsung 30 tahun, setelah itu tidak ada lagi Khilafah dan pemimpin umat Islam menjadi
berjumlah banyak, jadi memperjuangkannya adalah kesia-siaan.
Hadits Rasulullah saw dalam Musnad Ahmad bin Hambal, nomor hadits 22273, bahwa masa kekhilafahan umat
Islam hanya 30 tahun, setelah itu tidak ada lagi khilafah.
Al-Hafizh
Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari (Ulama Sunni), menjelaskan dalam kitabnya, Muthabaqat
al-Ikhtira’at al-’Ashriyyah limaa Akhbara bihi Sayyid al-Bariyyah, hal. 43,
bahwa Nabi saw telah mengabarkan, “Umat Islam akan dipimpin oleh banyak
penguasa (tanpa penguasa tunggal).”
Jawaban
1. Menurut Jumhur ‘Ulama Sunni umat Islam dilarang
mempunyai lebih dari satu pemimpin.
Imam Abu Zakariyya An-Nawawi (Ulama Sunni): “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh
mengangkat dua khalifah dalam satu masa, baik wilayah Negara Islam luas maupun tidak.”
Syarh An-Nawawî ‘alâ
Muslim, juz 12 hal
321.
Imam Ibnu
Katsir (Ulama Sunni): “Dan adapun pengangkatan dua imam atau lebih di muka
bumi, maka hal itu tidak boleh, berdasarkan Sabda Nabi saw: “Barang siapa yang
mendatangi kalian sementara urusan kalian terkumpul (pada satu khalifah) dia
ingin memecahbelah kalian maka bunuhlah dia seketika bagaimanapun dia.” Yang
demikian ini adalah pendapat jumhur Ulama, ...”
Tafsîr Ibn Katsîr, juz 1 hlm 222.
Imam
As-Sinqithi (Ulama Sunni): Menurut Jumhur ‘Ulama: Bahwasannya Imam yang
agung (khalifah) tidak
boleh berjumlah lebih dari satu, bahkan wajib berjumlah satu, …”
Adhwâ’ Al-Bayân fî Îdhâh Al-Qur’ân bi
Al-Qur’ân, juz
1 hlm 83
Sementara hadits Rasulullah saw tentang akan berbilangnya
pemimpin umat Islam adalah berbentuk ikhbaar (pemberitaan) bukan
berbentuk tasyrii’ (penetapan hukum syara’). Sama halnya dengan
pemberitaan Beliau akan banyaknya perilaku Zina dan Riba di akhir zaman, sama
sekali tidak menunjukkan bahwa dua dosa besar tersebut nantinya dimaklumi
sebagai sesuatu yang boleh.
Jadi, apabila terjadi khalifah atau pemimpin umat Islam
berjumlah lebih dari satu maka itu adalah kemungkaran, merubahnya dengan cara
yang syar’iy adalah kewajiban kaum muslim. Dan aktivitas izaalatu- l-munkaraat
(menghilangkan kemungkaran) bukanlah amalan yang sia-sia.
Apalagi, pemimpin-pemimpin yang ada saat ini bukan
pemimpin umat Islam, mereka sendiri tidak ingin disebut sebagai pemimpin umat
Islam, dan negaranya juga tidak mau disebut sebagai negara Islam. Bahkan mereka
berusaha mencegah negara mereka untuk menjadi negara Islam.
2. Selain memberitakan akan berakhirnya Khilaafah
‘Alaa Minhaaji-n-Nubuwwah dalam 30 tahun dan akan munculnya banyak pemimpin
umat Islam di kemudian hari, di lain riwayat Rasulullah saw juga memberitakan
akan datangnya kembali kekhilafahan atau kepemimpinan tunggal umat Islam
(Musnad Ahmad nomor hadits 18596)
Semoga Bermanfaat .. Barakallah ..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar