AHLAN WA SAHLAN

Kamis, 02 Februari 2017

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Mencari solusi persatuan umat

Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Mencari solusi persatuan umat




Madzhab-madzhab dalam penentuan awal akhir Ramadhan

          hisab:

1.       Menentukan awal dan akhir Ramadhan cukup dengan perhitungan (hisab) dan tidak perlu melihat bulan, dalil melihat bulan karena waktu itu ilmu pengetahuan (matematika, astronomi / falaq) belum berkembang
2.       Dalil ayat Al Quran lebih kuat dari Hadits

          rukyat

1.       lokal:
Bila terlihat bulan pada suatu daerah maka yang wajib berpuasa adalah orang-orang yang tinggal di daerah tersebut dan daerah lain wajib melakukan rukyat sendiri
2.       international
Bila terlihat bulan dimanapun tempatnya maka wajib berpuasa bagi seluruh kaum muslimin di dunia hari itu juga


Dalil Ahlul hisab

 “Dialah yang menjadikan matahari bersinar, dan bulan bercahaya, dan ditetapkan manzilah-manzilah bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.” Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.
(Qs. Yunus [10]: 5).


Kelemahan Dalil Ahlul Hisab

          Walaupun menggunakan dalil dari Al Quran, akan tetapi Ayat  tersebut bersifat umum untuk semua perhitungan waktu, dan bukan khusus untuk penentuan awal dan akhir ramadhan
          Hadits-hadits tentang ru’yat merupakan dalil khusus tentang penetuan awal dan akhir Ramadhan
          Jumhur ulama menyatakan bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan adalah dengan ru’yat, sedangkan penggunaan hisab diperbolehkan untuk membantu perkiraan pelaksanaan ru’yat


Dalil Ahlur Ru’yat

Rosulullah SAW bersabda yang artinya, “Jika kalian melihatnya (hilal bulan Romadhon) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal bulan Syawwal) maka berhari rayalah, akan tetapi jika ia (hilal) terhalang dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah”, dalam riwayat lain “…maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”
(HR. Bukhori dan Muslim)


Madzhab Ahlul Ru’yat

  1. Rukyat Internasional:
Ketiga imam madzhab (Abu Hanifah, Maliki, Ahmad) berpendapat bahwa awal Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yat global, tanpa mempertimbangkan perbedaan mathla’.

2.          2.  Rukyat Lokal (Para pengikut madzhab Syafi’i )

Apabila ru’yatul hilal di suatu daerah telah terbukti, maka penduduk yang terdekat di sekitar daerah tersebut wajib berpuasa. Ukuran kedekatan di antara dua daerah dihitung menurut kesamaan mathla’, yaitu jarak keduanya kurang dari 24 farsakh (sekitar 120km). Adapun penduduk daerah yang jauh, maka mereka tidak wajib berpuasa dengan ru’yat ini, karena terdapat perbedaan mathla’.” (Abdurahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ ah, Jilid I, hlm. 550).


Dalil Ahlur Ru’yat Lokal

Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ? Jawabku : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”. Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” Jawabku : “Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah Puasa”. Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup bagimu ru’yah (penglihatan) dan puasanya Mu’awiyah ? Jawabnya : “Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami”.

Hadits ini telah dikeluarkan oleh: Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa’i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja’far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih. 1


Pembagian hadits

  1. Dilihat dari jumlah tsanat
    1. Mutawatir
    2. Ahad
      1. Masyhur
      2. Aziz
      3. Gharib
        1. Mutlaq
        2. Nisbi

  2. Dilihat dari penyandaran matan
    1. Marfu’
      1. Hakiki
      2. Hukman
    2. Mauquf


Status Hadits Kuraib

          Dilihat dari sisi tsanat merupakan hadits Shahih, Ahad, Gharib mutlak, yakni hadits yang diriwayatkan dengan tsanat yang tsiqah, dari satu jalur diawal tsanat
          Dilihat dari penyandaran matan hadits merupakan hadits Mauquf, yakni tidak bersandar secara langsung kepada nabi tetapi pada shahabat dalam hal ini adalah pada Ibnu Abas ra


Mensikapi Hadits Kuraib

          Para ulama mujtahidin berpendapat kebanyakan hadits mauquf adalah dho’if dan tidak dapat dipakai sebagai hujjah.
          Apabila hadits mauquf itu termasuk hadits sahih, boleh dipakai asal tidak berselisih dengan dalil-dalil yang lain
          Fakta hadits shahabat Kuraib ini walaupun sahih, tetapi ia termasuk hadits Gharib secara tsanat, dan Mauquf secara matan, maka hadits ini lemah
          Kelemahan hadits ini juga karena berselisih dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat statusnya, seperti hadits shahih marfu’ (haditsnya bersandar langsung pada Rasulullah)
          Dimungkinkan sekali hal tersebut adalah Ijtihad Ibnu Abas, karena berselisih dengan banyak hadits dan kebiasaan shahabat lainnya
          Mengikuti ijtihad shahabat adalah boleh


Hadits 511 Kitab Bulughul Maram

Dari Abu Umairah Ibnu Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu dari paman-pamannya di kalangan shahabat bahwa : suatu kafilah telah datang, lalu mereka bersaksi bahwa kemarin mereka telah melihat hilal (bulan sabit tanggal satu), maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar berbuka dan esoknya menuju tempat sholat mereka.
(HR Ahmad dan Abu Dawud. Lafadznya menurut Abu Dawud dan sanadnya shahih)


Hadits 675 Kitab Bulughul Maram

Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang melihat bulan sabit, lalu aku beritahukan kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang agar berpuasa.
(H R Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban)


Hadits 676 Kitab Bulughul Maram

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang Arab Badui menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sungguh aku telah melihat bulan sabit (tanggal satu). Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?” Ia berkata: Ya. Beliau bertanya: “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah.” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka berpuasa.
( Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, sedang Nasa’i menilainya mursal)


Kesimpulan Tentang Hadits Kuraib

          Hadits Kuraib bisa jadi itu pendapat sahabat Ibnu Abas, dan semua sahabat berhak berijtihad
          Tiada seorangpun yang maksum, kecuali Rasulullah. Dan bila terjadi kesalahan dalam berijtihad Allah memberinya satu pahala dan bila benar dua pahala
          Pendapat yang lebih kuat adalah siapapun yang melihat bulan (hilal) asal dia muslim (mau disumpah dengansyahadat) maka kesaksiannya diterima dimanapun ia melihatnya, karena yang demikianlah yang dilakukan Rasulullah dalam beberapa hadits sahih


Bolehkah Berbeda Hari Lebaran?

          Umat Islam wajib terikat dengan syariat / hukum Islam
          Bila tidak mampu menggali hukum syara’, maka wajib baginya mengambil pendapat para mujtahid dalam masalah hukum
          Pendapat Mujtahid adalah hukum syariat yang mengikat bagi pengikutnya selama dilandaskan pada nash-nash syara’
          Berbeda pendapat selama berpegang pada dalil adalah boleh
          Perbedaan adalah Rahmat


Sikap Dalam Berbeda Pendapat

          Menghargai pendapat saudaranya selama mereka berpegang pada dalil-dalil syara’
          Mengedepankan persatuan / ukhuwah Islamiyah, tidak memaksakan kehendak
          Mentaati keputusan Kholifah walaupun berbeda pendapat selama tidak diperintahkan kepada kebatilan


Taat Pada Khalifah

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah oleh kalian Allah, rasul, dan ulil amri (penguasa) di antara kalian....”
(QS An Nisa; 59)

Kami membai’at Rasulullah saw untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi atau pun kami benci, dan benar-benar kami dahululukan (HR Muslim).

Mendengar dan taat kepada seorang (pemimpin) muslim wajib dalam hal yang disulai atau dibenci selama tidak diperintahkan maksiat. Apabila diperintahkan maksiat, maka tidak boleh mendengar dan taat
(HR al-Bukhari).

Kami membaiat untuk mendengar dan taat dalam yang kami senangi atau kami benci, keadaan lapang atau sempit, benar-benar kami prioritaskan, dan tidak mencabut kekuasaan dari pemegangnya, kecuali “kamu melihat kekufuran yang nyata, yang kalian memiliki dalil jelas dari Allah
(HR Muslim).


Kaidah Ushul

Amru al-Imâm yarfa‘u al-khilâf
perintah imam/khalifah meniadakan perbedaan


Problem Utama Penyatuan Ramadhan

          Adalah tidak adanya pemimpin yang ditaati untuk memutuskan penyatuan awal dan akhir Ramadhan
          Adanya sekat-sekat Nasionalisme yang merupakan penghalang terbesar bagi penyatuan kaum muslimin selain fanatisme madzhab yang sempit


Saatnya Bersatu

          Utamakan ukhuwah Islamiyah, daripada fanatisme, madzhab dan Nasionalisme
          Sadarkan Umat untuk kembali kepada naungan Islam
          Tegakkan kepemimpinan umum kaum muslimin diseluruh dunia dengan menegakkan Khilafah Islamiyah

Semoga Bermanfaat .. Wallahu A'lam..

Oleh : Hamzah Winsyah



Maroji’ Daftar Pustaka

          www.hizbut-tahrir.or.id
          www.kanwildepag-dki.com
          www.moonsighting.com
          www.physicalgeography.net
           www.danlain-lain.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar