Benarkah Termasuk Telah Mengkafirkan Umat Islam Serta Para
Pemimpin Mereka, Lantaran Menyebut Negeri-Negeri Kaum Muslim Yang Ada Saat
Ini Dengan Sebutan Daaru-L-Kufr (Negara Kufur), Karena Tidak Menerapkan
Sistem Islam, Yakni Khilafah Islamiyyah. Serta Menyebut Kematian Kaum Muslimin
Saat Ini Dengan Mati Dalam Keadaan Jahiliyah, Di Mana Kondisi Jahiliyyah
Identik Dengan Kesyirikan Dan Kekufuran.
Penjelasan
Negeri-negeri kaum muslim saat ini
adalah daaru-l-kufr (negara kufur) karena tidak berhukum dengan hukum
Allah swt. Hal ini sesuai dengan pandangan jumhur ‘ulama, bahwa negara yang
tidak memberlakukan hukum Islam bukanlah daaru-l-islaam (negara islam),
melainkan daaru-l-kufr.
قال الجمهور دار الإسلام هي التي نزلها المسلمون وجرت عليها أحكام
الإسلام . وما لم تجر عليه أحكام الإسلام لم يكن دار إسلام وإن لاصقها . فهذه
الطائف قريبة إلى مكة جدا ولم تصر دار إسلام بفتح مكة .
“Jumhur ‘ulama berkata: daaru-l-islaam adalah negara
yang dihuni oleh kaum muslim dan berlaku di dalamnya hukum-hukum Islam. Setiap
yang tidak berlaku di dalamnya hukum-hukum Islam, bukanlah daaru-l-islaam meski
ia berdekatan dengannya. Dan ini negeri Thaif, sangat dekat dengan Mekah, tapi
tidak secara otomatis menjadi daaru-l-islaam dengan peristiwa Fathu Makkah.” (Ibn
Qoyyim Al-Jauziyyah, Ahkaamu Ahli-dz-Dzimmah, 2/728)
Akan tetapi, penyebutan terhadap suatu negeri dengan sebutan
daaru-l-kufr, tidak berarti menganggap semua penghuninya kafir. Istilah daaru-l-kufr
hanya menandakan bahwa negeri tersebut tidak berhukum dengan hukum-hukum Islam.
Demikian sebaliknya, sebutan daaru-l-islaam tidak berarti menganggap
semua penghuninya muslim, karena daaru-l-islam pada faktanya juga dihuni
oleh non-muslim, baik berstatus sebagai kafir dzimmiy maupun kafir musta-min.
Adapun penguasa yang tidak menerapkan hukum islam : jika perbuatannya disertai keyakinan maka dia kafir, jika tidak
disertai keyakinan maka dia brdosa (zhaalim/faasiq).
وقد أمر الله السلطان أن يحكم بما أنزل الله على رسول الله، وجعل مَن
حكم بغير ما أنزل الله كافراً إن اعتقد به واعتقد بعدم صلاحية ما أنزل على رسوله،
وجعله عاصياً إن حكم به ولم يعتقده .
“Allah swt telah memerintahkan penguasa untuk berhukum
dengan apa yang Allah swt turunkan atas Rasulullah saw, dan menjadikan siapa-siapa
yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah swt sebagai kafir jika
menyakininya, dan meyakini tidak adanya kemaslahatan pada apa yang diturunkan
atas Rasul-Nya, serta menjadikannya bermaksiat jika berhukum dengannya (selain
hukum Allah swt) tanpa meyakininya.”
[Syaikh Taqyuddin An-Nabhaaniy, Muqaddimatu-d-Dustuur,
hlm 6]
وقال عكرمة ومن لم يحكم بما أنزل الله جاحداً به فقد كفر ومن أقر به
ولم يحكم به فهو ظالم فاسق وهذا قول ابن عباس أيضاً .
“Berkata ‘Ikrimah ra: siapa-siapa yang tidak berhukum
dengan apa yang diturunkan Allah swt karena keingkaran terhadapnya maka dia
benar-benar telah kafir, dan siapa-siapa masih mengakuinya tapi tidak mau
berhukum dengannya maka dia zhalim lagi fasiq. Ini juga perkataan
Ibn ‘Abbas
ra.”
[Tafsiir Al-Khaazin, 2/289]
والمراد بالميتة الجاهلية وهي بكسر الميم حالة الموت كموت أهل
الجاهلية على ضلال وليس له امام مطاع لأنهم كانوا لا يعرفون ذلك وليس المراد أنه
يموت كافرا بل يموت عاصيا
“Yang dimaksud dengan kematian jahiliyah [dengan mim
dibaca kasroh] adalah keadaan kematiannya seperti kematian masyarakat
jahiliyyah di atas kesesatan dan tidak memiliki seorang pemimpin yang ditaati,
karena mereka belum mengenal hal tersebut. Bukan dimaksudkan mati dalam keadaan
kafir, melainkan mati dalam keadaan bermaksiat.”
[Ibn Hajar, Fathu-l-baariy,
13/7]
ومن مات وليس في عنقه بيعة فقد مات ميتة جاهلية ، ووجه الاستدلال بهذا
الحديث هو أن الرسول أوجب على كل مسلم أن تكون في عنقه بيعة لخليفة ولم يوجب أن
يبايع كل مسلم الخليفة
“… Aspek argumentatif dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah
saw mewajibkan atas setiap muslim untuk mengadakan di lehernya bai’at untuk
seorang khalifah, dan tidak mewajibkan agar setiap muslim membai’at khalifah.”
[Taqyuddiin An-Nabhaaniy, Muqaddimatu-d-Dustuur, 100]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar